Andi Fatmasari Rahman, seorang terdakwa dugaan penipuan calon Akademik Kepolisian (Akpol) Rp4,9 miliar, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (13/1/2025).Wanita berusia 34 tahun ini, kembali duduk di kursi pesakitan dengan agenda sidang putusan sela yang digelar di Ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar.
Sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Frengklin, menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sehingga sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Irfan mengatakan, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.
“Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Hakim menganggap perbuatan terdakwa cukup terang. Sehingga sidang akan dilanjutkan Rabu lusa dengan agenda pemeriksaan saksi, ” kata Irfan, Senin (13/1/2025). Saat sidang berlangsung, terdakwa nampak duduk di kursi ruang sidang PN Makassar, menggunakan kemeja putih dengan balutan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.
Terdakwa pun datang di PN Makassar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan pengawal tahanan kejaksaan. Saat sidang berlangsung, nampak keluarga korban memadati ruang persidangan. Setelah selesai persidangan dan terdakwa keluar, keluarga korban yang hampir semua emak-emak itu, kembali teriaki terdakwa dengan kata-kata “penipu”.
Diketahui, wanita cantik asal Kabupaten Bone itu, duduk di depan meja hijau atas kasus dugaan penipuan terhadap calon Akpol. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp4,9 miliar. Dimana uang sebesar Rp4,9 miliar itu, terdakwa mengaku sudah digunakan sebagai pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis.(Jay)
