Keluarga Gen Halilintar dikabarkan telah digugat oleh label rekaman Nagaswara. Kasus pelanggaran hak cipta untuk lagu 'Lagi Syantik' berjalan cukup lama, mulai dari tahun 2018 hingga 2021. Kasus tersebut berawal saat Gen Halilintar menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa meminta izin ke pihak Nagaswara. Gen Halilintar kemudian melakukan video cover untuk konten di akun YouTube mereka.
Keduanya sempat melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, namun pada akhirnya Nagaswara melayangkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Maret 2020. Akhirnya Nagaswara melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali yang dilayangkan oleh Nagaswara. Mahkamah Agung menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta.
Terkait dengan hal itu, Atta Halilintar yang merupakan anak tertua dari Gen Halilintar akhirnya angkat bicara. "Oh iya aku belum lihat beritanya, nanti ya aku cek lagi untuk update-nya," ujar Atta Halilintar dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (21/05). Atta masih memilih tak berkomentar banyak mengenai kasus yang menjerat keluarganya itu."Wah enggak tahu, nanti aku cek dulu karena aku belum tahu. Belum tahu kayak gimana," tutur Atta Halilintar