Gugatan Cover Lagu Sebesar 300 Juta Untuk Halilintar, Ternyata Begini

Gugatan Cover Lagu Sebesar 300 Juta Untuk Halilintar, Ternyata Begini


    Buntut mengcover lagu 'Lagi Syantik' milik Siti Badriah tanpa izin, Gen Halilintar didenda Rp 300 juta. Namun hingga saat ini, keluarga Atta Halilintar masih belum membayarkannya. Nominal ratusan juta itu merupakan ganti rugi terkait pelanggaran hak cipta milik label musik Nagaswara. Dilansir dari Tribunnews.com, Nagaswara memenangkan gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan itu diumumkan pada Desember 2021, dan masih belum ditindaklanjuti oleh pihak Gen Halilintar. Pihak manajemen Gen Halilintar, Jejen Zaenudin sempat bertanya nominal ganti rugi tersebut didasarkan atas apa.


Dia juga menyebut bahwa pihaknya lah yang bertanggung jawab, sebab ide cover muncul dari pihak manajemen. "Saya mewakili manajemen yang memang kebetulan penanggungjawab dalam proses pembuatan konten itu adalah saya pribadi," kata Jejen, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/6/2022). Jejen meminta agar keluaraga Gen Halilintar tidak disangkut-pautkan. "Tidak terkait dengan keluarga, apalagi terkait dengan bapak, ibu (orang tua Atta) selaku penanggungjawab," kata dia.



Jejen juga membantah tudingan pihaknya sengaja tidak membayarkan ganti rugi tersebut. Menurut Jejen, manajemen belum menerima informasi resmi terkait putusan itu, karenanya dia belum mengambil tindakan. "Belum ada sampai saat ini terkait pemberitahuan secara resmi (ganti rugi Rp 300 juta)," ujar Jejen Zaenudin "Jadi kami masih menunggu seperti apa langkah-langkah berikutnya," tambahnya. Sementara itu, pihak manajemen Gen Halilintar juga mempertanyakan asal dari nominal Rp 300 juta. Menurut Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono yang dihadirkan di konferensi pers, uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda immaterial. "Jadi bukan seperti utang piutang, Rp 300 juta itu harus dibayar berikut penaltinya. Untuk hak cipta seperti itu," jelas Suyud Margono. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama