Atta Halilintar Buka Suara Terkait Keluarganya Belum Bayar Ganti Rugi Cover Lagu 'Lagi Syantik'

Atta Halilintar Buka Suara Terkait Keluarganya Belum Bayar Ganti Rugi Cover Lagu 'Lagi Syantik'

 

Atta Halilintar mengaku tak tahu menahu perihal keputusan Mahkamah Agung yang menghukum keluarga Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi Rp 300 juta terkait cover lagu "Lagi Syantik". "Aku nggak tahu. Maksudnya aku belum update tapi setahu aku, adik adik aku mengcover nggak ada niat menjelekin di lagu itu, " kata Atta Halilintar di Jakarta, Rabu (25/5/2022).


Ia merasa aneh mengapa Nagaswara, selaku label rekaman yang memproduksi Lagu "Lagi Syantik" menggugat keluarganya. Atta pun membandingkan dengan keluarganya yang pernah meluncurkan single lagu Ziggy Zagga dan di cover orang lain.


"Cover lagu Syantik dulu kan banyak banget di seluruh Indonesia, makanya aneh juga kenapa keluarga yang kena. Ya nggak ngerti juga aku serba bingung juga dan menurut aku keluarga aku nggak ada niat menjelekan lagu atau apapun segala macam, " tuturnya. Keluarganya tak masalah orang lain sampai mengubah lirik. Asalkan kata Atta, tidak sampai membuat jelek lagu.


"Keluarga pernah bikin lagu Ziggi Zagga, banyak juga orang cover jadi Zikir Zakat lah atau apa. Kami sih nggak apa apa asal tidak menjelekan lagu itu, " tuturnya. Ia yang tak habis pikir mengenai persoalan hak cipta yang menimpa keluarganya ini, mengatakan akan banyak belajar dari kasus tersebut. Ia juga mengatakan tak tahu langkah apa yang akan dilakukan keluarganya atas putusan Mahkamah Agung.


Seperti diketahui pada 23 Desember 2021 Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang dilayangkan PT Nagaswara dengan menghukum Gen Halilintar untuk membayar Rp. 300 juta kepada Nagaswara karena mendaur ulang lagu Lagi Syantik dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa izin di YouTube.


"Aku belum ngerti ya keluarga aku juga belum ada konfirmasi ke aku jadi aku di sini juga belum tahu apa apa dan masih belajar aja dari kasus ini," tukasnya. Menurut kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi, keluarga Gen Halilintar belum menjalani hukuman dengan membayar ganti rugi. "Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," ujar Yos Mulyadi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama